Minggu, 15 November 2009

PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH

. Minggu, 15 November 2009

Konsep partisipasi sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru dalam praktik-praktik pembangunan di Indonesia, karena konsep ini sudah banyak digunakan terutama sejak orde baru. Pada saat itu kita mengenal dengan istilah bottom up approach sebagai jargon utama dalam proses perencanaan pembangunan. Praktiknya terutama bias ditemukan dalam rapat-rapat perencanaan pembangun di semua level pemerintahan, yang “seolah-olah” menerapkan prinsip partisipasi. Pada saat itu lembaga seperti LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) menjadi ikon partisipasi di tingkat bawah, meskipun dalam pratiknya lebih banyak didominasi elit desa.

Perubahan politik di tahun 1998 menjadi tonggak perubahan dalam tata pemerintahan di Indonesia, mulai dari perubahan rezim hingga banyak aturan-aturan baru yang pada era sebelumnya sangat sulit untuk berubah. Salah satu contoh yang paling konkrit adalah keluarnya paket undang-undang pemerintahan daerah, yang kemudian menjadi arah baru pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Aturan-aturan baru ini cukup berdampak luas, terutama dalam arah hubungan pusat—daerah dan pemerintah-masyarakat di tingkat lokal. Berangkat dari realitas ini konsep partisipasi kembali mendapatkan tempat sebagai mainstream baru yang merepresentasikan perubahan dalam proses-proses perencanaan pembangunan.

Secara umum partisipasi bisa dipahami dalam dua pandangan utama yaitu perspektif teori pluralisme dan demokrasi langsung. Dalam perspektif pertama, konsep partisipasi lebih difokuskan pada representasi kepentingan, terutama melalui kelompok-kelompok kepentingan dan struktur politik lainnya. Sementara untuk yang kedua, partisipasi merupakan sebuah bentuk keterlibatan dan pengaruh langsung individu atas pengambilan sebuah keputusan (Mayer, 1997;9).
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik, baik penyediaan barang dan jasa maupun regulasi, sangat diperlukan. Hal ini untuk menjamin bahwa kebijakan yang disusun akan mengakomodir kepentingan masyarakat serta tidak akan merugikan. Usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik daerah agar lebih berpihak pada masyarakat telah diusahakan oleh banyak pihak. Salah satu diantaranya usaha-usaha tersebut adalah melalui advokasi untuk mereformasi regulasi daerah. Dengan adanya advokasi ditingkat regulasi daerah diharapkan adanya pelembagaan kebijakan publik yang pro-rakyat. Namun usaha untuk mereformasi regulasi didaerah pun masih menghadapi banyak kendala. Seperti misalnya kapasitas jejaringan, pengetahuan hukum, keterbatasan pengetahuan akan substansi yang diadvokasi, dan lain-lain. Kendala terbesar yang dihadapi sampai saat ini adalah belum jelasnya ruang/prosedur yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah.

Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah saat ini masih harus mengadalkan “kesadaran dan kebaikan hati” para birokrat pemerintahan dan anggota DPRD. Advokasi kebijakan publik yang lebih pro-rakyat melalui penyusunan paraturan daerah saat ini baru dapat dilakukan secara tidak langsung. Partisipasi masyarakat baru dapat dilakukan sebatas mengajukan usulan punyusunan peraturan daerah (tentu saja untuk substansi tertentu) pada aparat pemerintahan atau anggota DPRD. Setelah itu sulit bagi masyarakat untuk melihat apakah usulannya diterima atau tidak. Kalau usulan penyusunan peraturan daerah tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah atau anggota DPRD, dari proses penyusunan sampai legislasi dan pengesahan peraturan daerah, masyarakat tetap tidak dapat mengontrol substansi yang diusung dalam peraturan daerah tersebut. Ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam substansi yang diusulkan.

Dalam proses peyusunan peraturan perundang-undangan (peratuan daerah/perda) yang dilakukan secara partisipatif tersebut, masyarakat dapat terlibat mulai dari penelitian dan penyusunan naskah akademik, sampai dalam proses legislasi di DPRD. Lebih dari itu tidak memungkinkan lagi bagi masyarakat untuk terlibat. Tahap terakhir dari proses legislasi tersebut adalah black box, yaitu proses pengajuan draf ranperda untuk dibahas dalam sidang paripurna sampai penulisannya dalam lembaran daerah. Pada tahap ini proses bersifat politis dan sangat menentukan nasib dari peraturan yang diajukan tersebut.
Pada setiap tahap legislasi sangat berpotensi untuk terjadinya penyimpangan substansi perda. Penyimpang substansi ini terkait dengan kepentingan stakeholder yang berbeda terhadap peraturan yang sedang disusun, baik yang pro maupun yang kontra. Namun dengan ketelitian, argumentasi dan pendekatan yang baik dan rasional pada saat pembahasan, biasanya penyimpang tersebut dapat dihalangi dan dikembalikan pada substansi yang benar.

Secara prosedur formal, seluruh proses penyusunan produk hukum daerah adalah black box bagi masyarakat yang ingin mengusulkan atau berpartisipasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah. Masyarakat dapat memberikan usulan untuk penyusunan produk hukum daerah secara formal dengan mengusulkannya melalui Unit Kerja (SKPD) terkait di pemerintah daerah atau melalui DPRD. Dari pengalam yang ada, mengusulkan penyusunan produk hukum daerah melalui DPRD adalah jalan yang paling pendek dan tidak rumit. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk meyakinkan anggota DPRD untuk mengakomodasi mereka.
Bila ada kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses pembahasan dalam proses penyusunn produk hukum daerah, sudah selayaknya kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal ini karena stakeholder lain yang kontra, yang mempunyai konflik kepentingan dengan kepentingan masyarakat umum, yang ingin memanfaatkannya hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadinya saja, mereka pun akan terus berjuang untuk memasukan agenda atau kepentingan mereka dalam produk hukum yang sedang disusun. Bahkan perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai akhir pembahasan saja, kalau memungkinkan mereka akan berusaha untuk mempengaruhi anggota DPRD untuk mengakomodasi kepentingan mereka. Untuk itu perjuangan masyarakat dalam proses penyusunan produk hukum daerah tidak boleh berhenti begitu saja setelah diusulkan atau selesai dibahas di Panmus DPRD. Sudah seharusnya mereka pun mencoba untuk menitipkan agenda mereka pada anggota DPRD, bekerjasama dengan mereka, dan memberikan pengertian. Diharapkan ketika tahap penyusunan produk hukum memasuki black box, masyarakat yang mengusulkan tidak perlu khawatir karena di dalam black box tersebut ada anggota DPRD yang berjuangan untuk kepentingannya.
Oleh sebab itu pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah harus mempunyai kapasitas pengetahuan yang cukup untuk menyusun, membahas, memperbaiki dan mempertahankan substansi yang ingin diatur. Untuk itu bagi mereka yang terlibat dalam penyusunan produk hukum baik itu pemerintah, anggota DPRD maupun masyarakat haru memiliki capacity building yang memadai tentang peraturan perundang-undangan. Hal lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah, partisipasi masyarakat akan lebih sangat penting apabila partisipasi tersebut diatur dalam suatu peraturan daerah, sehingga adanya jaminan dari pemerintah dan lebih sistematis partisipasi yang mereka bangun.

Harian Umum Haluan
Jum'at, 13 November 2009

3 komentar:

gemaalamntb mengatakan...

:) mas bisa minta panduan langkah-langkah penyusunan perda

Anonim mengatakan...

minta izin mengutip tulisannya ya mas, thanks

Anonim mengatakan...

=)) bagus

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright