Rabu, 16 Desember 2009

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 ; Momentum Reformasi Pelayanan Publik

. Rabu, 16 Desember 2009

Melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban, kesemuanya ini mengandung pengertian melaksanakan kegiatan (pekerjaan) tertentu yang manfaatnya untuk orang lain (pihak lain). Singkatnya, ini disebut menyelenggarakan pelayanan atau melayani. Kualitas pelayanan publik adalah indikator penting apakah penyelenggaraan kewenangan pemerintah dan aparatur sudah berjalan dengan baik. Dengan kata lain kualitas pelayanan publik adalah pertanda langsung tercapai atau tidaknya kepemerintahan yang baik. Selama ini kualitas pelayanan publik masih dalam kondisi yang sangat memprihatikan dan belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang komplek. Sementara itu tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan bidang ilmu pengetahun, informasi, komunikasi, tansportasi, investasi dan perdagangan.

Reformasi pelayanan publik haruslah dimulai dari aspek yang paling mendasar yaitu reformasi pola pikir (paradigma) penyelenggara pelayanan publik. Reformasi paradigma ini adalah penggeseran pola penyelenggara pelayanan publik dari yang semula “berorientasi pemerintah sebegai penyedia” menjadi pelayan yang “berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna”. Dengan begitu tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang menjadi jalan bagi peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan public.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik telah disahkan dan tanda tangani oleh Presiden, Undang-undang tersebut memberi peluang bagi masyarakat untuk ikut berpartisikasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan”, artinya pemerintah dalam menyusun standar pelayanan harus melibatkan masyarakat. Pada ayat 2 peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Untuk melakukan pengawasan dalam rangka melakukan evaluasi pelayanan publik maka pada ayat 3 nya diberi peluang masyarakat untuk dapat membentuk lembaga pengawas pelayanan publik.

Kalau kita cermati pasal 39 tersebut, maka bentuk partisipasi masyarakat yang paling sederhana adalah memberi pendapat, mengajukan aspirasi dan kebutuhan mereka akan berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik dan bahkan mengajukan keluhan dan kritik terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan pengalaman mereka masing-masing. Para penyelenggara pelayanan publik haruslah secara berkesinambungan memperhatikan ini.

Keluhan atau kritikan yang sampaikan kepada Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dan memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan maka masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pengaduan masyarakat ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 40 ayat 1,2 dan 3.

Dengan demikian, komunikasi yang efektif antara para penyelenggara pelayanan publik dengan publik sebagai pelanggan menjadi suatu keniscayaan. Dari Undang-Undang inilah akan diperjelas dan dijadikan sebagai momentum reformasi pelayanan publik untuk menuju penyelenggara pelayanan yang berorientasi kepada pengguna pelayanan. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 ini akan dapat memberikan kejelasan tentang pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik, pembinaan dan penataan pelayanan publik. Undang-undang juga akan mengatur aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja, serta mengatur peran serta masyarakat dalam meningakatkan kualitas pelayanan publik.

" Mingguan Bakin News Edisi 195/Tahun V Halaman 2 "

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright