Kamis, 12 Agustus 2010

Penguatan Fungsi DPRD Melalui Badan Legislasi Daerah

. Kamis, 12 Agustus 2010

Sejalan dengan perubahan konstitusi dan kematangan otonomi daerah, mulai dilakukan penguatan fungsi dan kinerja dewan melalui perubahan regulasi, pembenahan struktur kelembagaan (mis. adanya penambahan alat kelengkapan dewan yang berupa Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, dll), penguatan kelembagaan (optimalisasi fungsi alat-alat kelengkapan dewan), penguatan penganggaran, peningkatan daya dukung dewan (sarana-prasarana dan staf) dan penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis antara Dewan dan Pemerintah Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memiliki peran yang strategis. DPRD dalam melaksanakan fungsi Legislasi, kini telah menjadi fenomena dibanyak daerah, dibantu oleh sebuah alat kelengkapan DPRD yang disebut dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Kehadiran Balegda sangat diperlukan, agar kinerja dewan dalam menjalankan fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan lebih optimal. Kebutuhan akan alat kelengkapan Balegda di DPRD merupakan potensi dan peluang yang dapat digali dan dimanfaatkan.

Setelah keluarnya PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan membuat semua DPRD Tingkat I dan II mengalami banyak perubahan yang mendasar, salah satunya, tidak ada lagi pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna tetapi pengambilan keputusan dilakukan pada saat laporan terhadap permasalahan yang dibahas.

Kehadiran Balegda adalah menjalankan fungsi Legislasi dalam membentuk suatu perda yang demokratis, DPRD melalui Badan Legislasi Daerah melaksanakan proses pembentukan Ranperda dengan dua cara, yaitu Ranperda yang disampaikan Walikota/Bupati melalui bagian hukum kepada pimpinan DPRD dengan memberikan penjelasan, keterangan dan naskah akademik dan selanjutnya didaftarkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari Balegda DPRD. Disisi lain, sebagai alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang Legislasi, paling tidak diharapakan dapat membantu dalam upaya mengatasi permasalahan peraturan Perundang-Undangan dalam rangka evaluasi terhadap Peraturan Daerah.

Evaluasi yang dilakukan oleh Balegda DPRD terhadap Rancangan Perda usul prakarsa DPRD adalah dimaksudkan untuk mempersiapkan lebih matang, sistematis dan terkoordinasi. Sehingga, pada saat memasuki tahap pembahasan tidak lagi mengalami kebuntuan atau mengurusi hal-hal yang bersifat redaksional. Sedangkan evaluasi yang dilakukan terhadap Perda yang telah atau sedang berlaku adalah untuk melihat tingkat efektivitas keberlakuan sebuah perda di dalam masyarakat.

Kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Balegda DPRD tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan perencanaan pembentukan peraturan Perundang-Undangan. Karena disamping meninjau substansi, juga berusaha menganalisis efektivitas perda dalam pelaksanaannya, termasuk kelembagaan dan aparatur pelaksananya. Melalui kegiatan ini dapat diketahui kelemahan yang ada dalam peraturan yang dievaluasi atau dikaji dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap peraturan itu.

Jika kita merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 dengan tegas dinyatakan bahwa “DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah.” Ini artinya bahwa “leading sector” pembentukan PERDA seharusnya ada ditangan DPRD. Harapan ke depan seiring dengan perubahan regulasi dan kebutuhan penguatan Legislasi Daerah, alat kelengkapan ini dapat mengoptimalkan tugas Balegda tersebut. ***

1 komentar:

udehjahn mengatakan...

What are the chances a casino in 2021? - DRMCD
A casino is a betting site that 거제 출장안마 offers 익산 출장안마 a wide 순천 출장마사지 range of sports to its players. In a world that is 경상남도 출장안마 dependent on the 군포 출장안마 number of bets offered, there are a few things that

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright