Sabtu, 11 September 2010

KOMITMEN YANG KUAT UNTUK IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2008

. Sabtu, 11 September 2010

Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian pada dasarnya etika berkenaan dengan serangkaian upaya yang menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektip. Dengan demikian, etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak agar segala tindakannya bermanfaat, produktif, konstruktif dan positif. Pada tingkatan selanjutnya, biasanya nilai etika kemudian ditransformasikan lebih lanjut kedalam bentuk norma hukum. Namun harus tetap bisa dibedakan antara etika dan hukum. Dalam ruang lingkup etika, bila terjadi pelanggaran atas nilainya, maka sanksinya bersifat moral ataupun sosial. Berbeda dengan nilai etika yang telah berubah menjadi hukum positif, sanksinya jelas dan tegas yakni sanksi hukum bagi yang melanggar norma - norma hukum tertentu. Kiranya cukup jelas bahwa dalam konteks pemerintahan dan birokrasi, etika merupakan landasan moralnya.

Pemahaman tentang etika dan moral bagi penyelenggara pemerintahan di Daerah menjadi isu sentral dan strategis dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good governance). Lahirnya Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 tahun 2008 merupakan salah satu penunjang untuk mewujudkan good governance di Kota Solok, dimana dalam Perda tersebut terdapat norma etika berakitan erat dengan dengan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik seperti kejujuran, keadilan, taat aturan, tanggung jawab.

Perda Etika Pemerintahan Daerah kota solok ini bukan hanya ditujukan untuk penyelenggara pemerintahan daerah saja tetapi juga ditujukan untuk masyarakat kota solok yang merupakan bagian dari suatu pemerintahan yang akan ikut mewujudkan kepemerintahan local yang baik.

Perda Eika Pemerintahan Daerah Kota Solok seharusnya tidak berhenti pada tataran konsep-konsep dasar moral tetapi juga berlanjut pada bagaimana kita mengimplementasikannya. Implementasi dalam sistem politik atau organisasi publik selalu berhubungan dengan apa yang menurut mereka benar atau salah sehingga moral dalam mengekspresikan nilai-nilai tertentu yang mengekspresikan komitmen mereka.
Di beberapa daerah masalah yang sering muncul adalah akibat kurangnya peraturan serta rendahnya disiplin administrasi, yang seringkali terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam situasi seperti ini, masalah diatasi dengan memusatkan pemecahannya pada memperkuat sistem dasar dari etika penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk meningkatkan etika birokrat dan masyarakat pada tahap tertentu.
Agar penyelenggara pemerintahan dan masyarakat di kota solok dapat berjalan dengan baik, harmonis/selaras, kondusif dan tidak menimbulkan konflik yang merugikan pemerintah dan masyarakat maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan dari semua pihak yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat untuk berprilaku sesuai dengan norma etika yang ada dalam peraturan daerah yang telah dimiliki. Penegakan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok, bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat yang efektif menuntut adanya koordinasi yang baik, professional serta mempunyai etos kerja dan moral yang tinggi. Dengan demikian penerapan norma etika dalam penyelenggaraan pemerintah di Kota Solok harus memiliki sikap, prilaku maupun ucapan yang menunjukan etika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Kiranya jelas mengapa Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok penting bagi Aparatur pemerintahan, lembaga legislatif dan eksekutif sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah adalah karena ; pertama, Melakukan fungsi pelayanan (service) dan sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang adil dan terbaik. Kedua, Melakukan empowering (pemberdayaan) untuk mewujudkan kemandirian masyarakat. Ketiga, Melakukan pembangunan (development) untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Dan keempat, sebagai pemegang komitmen terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan daerah harus sesuai dengan konstitusi, berpihak kepada kepentingan rakyat, transparan, dan akuntabel.

Dari uraian diatas, kiranya dapat dikatakan bahwa etika pemerintahan dalam lembaga pemerintahan dan birokrasi adalah landasan moral yang kuat dan moralitas yang tinggi agar penyelenggara pemerintahan dan masyarakat dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan kebaikan dan moralitas pemerintahan yang mampu menjaga citra dan kewibawaan Pemerintah Daerah Kota Solok.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright