Tahun 2010 bisa kita bilang adalah Tahun musim pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang merupakan satu-satunya media proses belajar berdemokrasi bagi setiap masyarakat di masing-masing. Sejauh ini, berbagai ajang kontestasi politik lokal memang memberikan gambaran kekuatan partai bersama sosok-sosok yang dicalonkannya dalam pertautan etnisitas dan agama. Namun, penetrasi kekuatan politik suatu partai tidak sepenuhnya mampu memenangi wilayah-wilayah kental nuansa suku dan agama yang dikuasai oleh parpol lainnya. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa calon perseorangan dalam pilkada diperbolehkan menimbulkan optimisme baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Berbagai kegiatan yang beraroma politik mulai tampak sekitar kita, baik di level elit partai politik (parpol) maupun tokoh masyarakat terutama daerah kota Solok. Bahkan mulai menggeregat dan panas oleh isu-isu manuver politik, Suhu Pilkada 2010 semacam ini, sudah mulai terasa menyengat sejak akhir Tahun 2009, lantaran akan diisi oleh kandidat yang tidak hanya berasal dari parpol semata, akan tetapi juga akan diisi oleh calon perseorangan
Saat ini telah keluar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mekanisme pilkada yang diikuti oleh calon perseorangan. Peluang calon perseorangan (independen) untuk memenangkan Pilkada di kota solok pada 2010 diprediksi terbuka namun dengan sangat berat. Besarnya dukungan dana yang dimiliki sangat menentukan peluang calon perseorangan untuk bisa bersaing bahkan memenangkan Pilkada.
Calon perseorangan memang memberikan kesempatan secara luas bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah. Keberadaan calon perseorangan diharapkan dapat mengurangi konflik dan sengketa yang umumnya diakibatkan ketidakpuasan terhadap pilkada yang dianggap tidak mewakili aspirasi rakyat. Kini masyarakat semakin pandai dalam menentukan pilihan poltiknya dan mulai mandiri tanpa keterikatan dengan parpol.
Ritual politik melalui calon perseorangan akan membuka ruang demokrasi lokal yang memunculkan persaingan sehat, dalam upaya mencari figur pemimpin berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Tetapi, calon perseorangan juga memiliki konsekuensi yang berat. Dengan tanpa dukungan partai politik maka kebijakan kepala daerah akan mengalami sedikit hambatan karena tidak didukung penuh oleh legislatif. Meski pun bertarung sendirian tanpa dukungan partai politik, pada akhirnya pimpinan daerah yang merupakan calon perseorangan tetap harus mengadakan kerja sama dengan fraksi yang berkuasa. Karena mau tidak mau kebijakan pemerintah daerah tetap diawasi oleh DPRD. Semoga hal ini menjadi pembelajaran politik yang makin mendewasakan anak bangsa.
Kehadiran calon perseorangan bila dilihat dalam perspektif yang integral sebagai faktor penting dari bangunan sistem politik kita. dengan demikian, regulasi terhadap calon perseorangan sama pentingnya dengan regulasi terhadap parpol. calon perseorangan juga harus terlembaga secara baik agar memiliki kontribusi dalam penguatan sistem politik dan juga harus jelas akuntabilitasnya dalam sistem demokrasi yang sedang kita bangun dan tidak cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat untuk sekedar mengejar ambisi kekuasaan.
Oleh karena itu, peluang calon perseorangan dalam hajat demokrasi Pilkada Kota Solok Tahun 2010 membutuhkan partisipasi positif dari semua pihak agar proses demokrasi sebagai mekanisme seleksi pemimpin lokal bisa menghasilkan figur pemimpin yang tepat. Sehingga, melalui calon perseorangan filosofi demokrasi tetap bermakna dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jangan sampai proses demokrasi kembali melahirkan kesalahan serta mencetak produk gagal yang menyebabkan kemujarabannya dipertanyakan. Tentu ini adalah sebuah jalan alternatif dari demokrasi untuk merebut kekuasaan tanpa melalui partai politik.
Keberadan calon perseorangan dalam pilkada kota solok nantinya akan memberikan nuansa baru dalam pelaksanaan demokrasi. Kini tinggal bagaimana partai politik mensolidkan diri dan menghimpun kekuatan untuk melawan calon perseorangan.
Rabu, 03 Maret 2010
Peluang Calon Perseorangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar