Rabu, 14 April 2010

Sebuah Pelajaran Berharga dari Kabupaten Lebak ; Menggagas Perda Transparansi dan Partisipasi

. Rabu, 14 April 2010

Tanggal 14 - 18 Februari 2009 Komisi C DPRD Kota Solok melakukan kunjungan konsultasi dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan serta meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD Kota Solok dalam pelaksanaan Tugas Legislasi. Salah satu Kabupaten yang menjadi kunjungan untuk konsultasi dan sharing informasi adalah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Tujuan kedatangan Anggota Komisi C DPRD Kota Solok ini untuk mengetahui dan mempelajari implementasi dari regulasi transparansi dan partisipasi di Kabupaten Lebak melalui lembaga Komisi Transparansi Partisipasi (KTP). Daerah ini termasuk yang paling depan dalam soal transparansi informasi publik. Rata-rata mereka punya peraturan daerah tentang transparansi dan memiliki inovasi yang unik untuk menjaga agar para pejabatnya selalu ”bersih”. Mereka sering menjadi tempat belajar kabupaten dan kota lain.
Oleh sebab itu kami pikir tidak ada salahnya Kota Solok belajar kepada Pemkab Lebak yang sudah menerapkan perda transparansi dan pertisipasi secara utuh. Sebab, di saat Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik muncul, Pemkab Lebak telah menjalankan transparansi yang dijamin oleh Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan. Filosifi dari Perda ini adalah “Terbuka untuk semua kecuali yang dirahasiakan”. Untuk tegaknya perda ini dibentuklah Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak yang merupakan amanah dari perda itu sendiri dan tata kerja komisi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak.
Pada awalnya pembentukan KTP sempat menimbulkan asumsi kekhawatiran akan terjadi persoalan atau dampak negatif akibat dibukanya informasi secara luas. Namun setelah berjalan ternyata asumsi itu tidak seluruhnya benar dan keterbukaan informasi dalam rangka mendorong angka partisipasi masyarakat dalam pembangunan berjalan baik. Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2004 ini setiap pelaksanaan program pemerintah selalu mengikut sertakan masyarakat terlebih dahulu (membangun saling percaya antara masyarakat dengan pemerintah daerah). Perda tersebut menjamin keterbukaan informasi. Tidak seperti daerah lain di Banten yang cenderung menutup-nutupi informasi, Lebak malah membuka semua dokumen pemerintah. Warga juga tidak dilarang mengkritisi dokumen-dokumen pemerintah, tapi dengan data dan fakta. Semua pegawai pemerintah dilarang menutup-nutupi informasi.
Dari data yang kami peroleh menunjukkan praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak telah memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah yang sebelumnya merupakan daerah tertinggal, dengan APBD terendah se-Provinsi Banten ini. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak awal tahun 2004 saat Perda Transparansi disahkan hanya Rp 11 miliar. Dalam jangka 9 bulan menjadi Rp 20 miliar. Bahkan di tahun 2006 PAD Kabupaten Lebak menjadi Rp 32 miliar.
Untuk itu, Kabupaten Lebak berupaya menarik investor dengan orientasi pedesaan. Pemkab Lebak meyakini, salah satu cara untuk mengundang investor adalah keterbukaan informasi. ”Transparansi dan akuntabilitas itu menguntungkan “
Bagi Kota Solok, kunjungan ini adalah sebuah pelajaran berharga dari Kabupaten Lebak, oleh sebab itu kita perlu juga menggagas Peraturan Daerah yang menjamin transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Transpransi penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat adalah persyaratan mutlak untuk mewujudkan sinergi yang positif antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk menerapkan transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta melakukan pembinaan kemasyarakatan perlu diformulasikan dan diletakan diatas suatu landasan hukum yang jelas, agar semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat bergerak dalam suatu kerangka hukum yang pasti dan dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright