Selasa, 11 Mei 2010

Mengkritisi Rancangan RPJPD Kota Solok

. Selasa, 11 Mei 2010

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rencana untuk mencapai tujuan. Pembentukan Daerah dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional bagi provinsi, dan arah pembangunan daerah pada RPJP Daerah Provinsi bagi kabupaten/kota sesuai kondisi dan karakteristik daerah.

Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2005-2025 sedang dibahas oleh Pemerintah Kota Solok bersama dengan DPRD. Pembahasan RPJPD ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 17 tentang RPJP Nasional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2020/SJ Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD Kabupaten/Kota.


RPJP Kota Solok 2005-2025 bertujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun ke depan. Dokumen ini, sekaligus, sebagai acuan bagi seluruh komponen kota, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha, di dalam mewujudkan aspirasi dan cita-cita masyarakat Kota Solok, Dengan demikian maka pada intinya, melalui penyusunan RPJPD diharapkan perencanaan pembangunan daerah akan menjadi terpadu dan sinergis dengan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Propinsi.

Sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan yang terintegrasi ke dalam suatu dokumen perencanaan. Kelima pendekatan ini meliputi pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Karena dokumen RPJPD merupakan dokumen rencana yang menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hirarki dan skala yang lebih rendah seperti RTRWD, RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD, maka kualitas penyusunan RPJPD dari segi analisis kecenderungan dan perspektif masa depan, pemahaman atas isu strategis yang mungkin dihadapi di masa depan, kejelasan visi, misi, tujuan, arah dan strategi kebijakan pembangunan 20 tahun ke depan akan turut menentukan kualitas rencana daerah. RPJPD harus dapat menjawab 3 (tiga) pertanyaan dasar: (1) kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 20 (dua puluh tahun) mendatang; (2) bagaimana mencapainya dan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.

Jika kita cermati Rancangan Perda RPJPD Kota Solok isinya belum menekankan secara tegas akan pentingnya faktor kecepatan. Hal itu disebabkan belum adanya dukungan Expert System sebagai alat yang canggih untuk menyusun rencana pembangunan, pembuatan keputusan dan pengendalian pembangunan. Expert Systems biasanya dibuat atas kerangka kerja fakta dan jawaban terhadap situasi yang sudah dianalisasi secara valid dan terstandarisasi. Expert System itu dalam konteks rencana pembangunan wilayah atau infrastruktur biasanya berupa visualisasi rencana pengembangan.

Dalam Rancangan Perda RPJPD Kota Solok juga tertuang rumusan visi untuk merancang masa depan pembangunan daerah. Visi pembangunan daerah Kota Solok yang telah dirumuskan adalah “Solok Menjadi Kota Sentra Perdagangan dan Jasa di Sumatra Bagian Tengah Tahun 2025”. Masyarakat Kota Solok dipersilahkan kembali merenung apakah visi diatas bisa menjadi kompas pembangunan daerah. Mestinya visi diatas bisa menyemangati sekaligus mampu menjadi pekik komando dalam berpacu dan berkompetisi dalam membentuk masa depan.

Oleh sebab itu Kekuatan RPJPD sebagai satu dokumen perencanaan akan terwujud jika ada kejelasan mengenai faktor-faktor yang akan dikembangkan sebagai pendukung pencapaian visi dalam kurun 20 tahun kedepan yang terdistribusi bebannya secara baik dalam 5 tahunan.
Kalau memang visi ini kita pilih sebagai visi pembangunan jangka panjang maka faktor-faktor yang harus dikembangkan itu adalah perdagangan, transportasi, dan jasa harus dapat dioptimalkan. Dengan demikian, pembangunan jangka panjang Kota Solok yang diarahkan pada kelompok kegiatan ini yang diharapkan dapat mengangkat kegiatan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat kota secara keseluruhan. Kegiatan lainnya, seperti pertanian dan industri, juga tetap dikembangkan sebagai kegiatan pendukung dan penunjang.

Keberhasilan dalam menjalan RPJPD Kota Solok 2005-2025 terletak pada kemampuan dalam mengorganisasikan stakeholder untuk bersama-sama terlibat dalam pembangunan, untuk itu proses penyusunan dokumen RPJPD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder untuk mencapai tujuan RPJPD melalui proses yang transparan, demokratis dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright