Jumat, 21 Januari 2011

Antara Monarki dan Demokrasi

. Jumat, 21 Januari 2011

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan jenis negara yang dipimpin oleh seorang penguasa kerajaan. Sistem Monarki adalah bentuk Negara tertua di dunia. Pada banyak Negara monarki raja hanyalah sekedar simbol kedaulatan Negara dan Perdana Menteri lebih berkuasa daripada Raja. Raja atau Ratu umumnya bertahta seumur hidup dan jika meninggal kekuasaannya akan diberikan kepada anak keturunanya. Akan tetapi terdapat juga Raja sebagai Kepala Negara memegang jabatan untuk jangka waktu tertentu, seperti di Malaysia Raja sebagai Kepala Negara berkuasa
Sedangkan Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Meskipun teori monarki merupakan teori pemerintahan tertua yang pernah ada, monarki juga mempunyai kelemahan. Dengan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan raja, maka raja dapat melakukan apapun yang ia kehendaki. Ia bebas memerintah rakyatnya semaunya sendiri. Hal ini dapat menciptakan pemerintah yang tirani dan dalam perkembangan selanjutnya akan menjadi diktator di negara yang ia perintah.
Sdangkan teori demokrasi yang diklaim sebagai teori yang paling sempurna, namun teori ini juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain ; pertama, Para pemerintah yang mengatasnamakan wakil rakyat akan terus berusaha mempertahankan kedudukannya dengan berbagai macam dalih, seperti dalih konsensus nasional dan secara bersamaan memojokkan kaum oposisi yang berusaha menjatuhkannya dengan dalih disloyalitas pada Negara. Kedua, Suara mayoritas, yang kerap kali menentukan keputusan akhir dalam sistem demokrasi, seringkali menjurus kepada kesalahan-kesalahan yang fatal karena pemeritah kerap “mendoktrin” rakyat dengan hal-hal yang berakibat buruk dalam berjalannya sistem suatu negara.
Terlepas dari kelemahan dan kelebihan dari masing-masing teori, dalam konstitusi secara jelas dan terang, sebenarnya membuka ruang kepada UU untuk memberikan keistimewaan kepada daerah berdasarkan historisnya. Konstitusi menghendaki demokrasi di daerah sekaligus juga mengakui kekhususan suatu daerah. Prinsip ini dapat disebut sebagai lex specialis (khusus) di tingkat konstitusi yang tidak perlu dipersoalkan. Karena itu, alasan pemerintah bersikukuh soal mekanisme pengangkatan kepala daerah menjadi tidak terlalu kuat, apalagi membenturkan monarki dengan demokrasi. Banyak contoh yang bisa dirujuk yang memadukan antara monarki dengan demokrasi seperti di Inggris, Malaysia dan sebagainya.
Memang benar bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, walikota dan bupati dipilih secara demokratis. Tetapi, pada Pasal 18 B (1) dinyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. Maka, jalan keluarnya memang harus dilakukan pilihan politik hukum melalui proses legislasi dengan membuat UU

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright