Rabu, 09 Februari 2011

KIP SALAH SATU CIRI BERLANGSUNGNYA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK

. Rabu, 09 Februari 2011

Kebebasan informasi public hanyalah salah satu aspek untuk mewujudkan terbentuknya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan telah ditetapkannya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KIP), maka kelemahan-kelemahan pengaturan dalam UU Keuangan Negara diharapkan mulai agak tertutup. Jaminan keterlibatan masyarakat dan akses untuk memperoleh informasi mulai terbuka walaupun masih ada pembatasan-pembatasan dengan alasan kerahasiaan negara.

Kehadiran UU Keterbukaan Informasi Publik diharapkan bernilai positif bagi tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyakarat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha sehat dan akselerasi demokrasi. Yang dimaksud dengan informasi public adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara danpenyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini sertain formasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka setiap badan publik dituntut untuk mempersiapkan diri dan memahami Undang-undang tersebut. Konsekuensi logis pemberlakuan UU KIP adalah dibentukya komisi informasi untuk menjalankannya, baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota (jika dibutuhkan).

Komisi Informasi ini memiliki fungsi untuk menjalankan UU KIP dan peraturan menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi public dan menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Wewenang KIP akan terbagi sebagai lembaga mediasi sengketa informasi public dan ajudikasi non litigasi. Meski tetap berstatus hukum, pemecahan sengketa ini akan dilakukan secara independen dan tidak melalui kepolisian. Karena jika harus melalui birokrasi pelaporan kepolisian, urusan pelaporan sengketa dianggapakan lebih berbelit dan berpotensi menghambat kerja birokrasi pemerintah.

Oleh karena itu UU KIP ini perlu diturunkan dalam bentuk Perda di daerah. Dengan demikian, hal ini bisa ikut menguatkan terbentuknya Komisi Informasi Publik Daerah yang diamanahkan UU KIP. Dibentuknya Komisi Informasi ini juga memiliki tujuan agar UU KIP dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas Badan Publik Pemerinatah dan Badan Publik Non Pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya KIP, tentunya akan menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi untuk berbagai kepentingan. Selain itu dengan KIP, masyarakat dapat turut mengawasi berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan. Keseriusan Pemda dan DPRD mengimplementasikan UU KIP bisa menjadi indikator tanggungjawab terhadap kebijakan yang dihasilkan di tingkat pusat dan keberpihakan kepada publik. Bagaimana pula konsekuensinya apabila otoritas penyelenggara pemerintahan daerah terlambat mengimplementasikannya? Kalau hal itu terjadi, walau tanpa sanksi apapun hampir pasti menimbulkan atau menambah ketidakpercayaan masyararakat kepada pemimpin, birokrat, dan lembaga politik di daerah.

Bagi pejabat publik, kehadiran UU KIP harus dimaknai untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu mereka dituntut untuk mengubah paradigma birokrasi lama, dari birokrasi yang serba tertutup dan korup, menjadi birokrasi yang serba transparan dan bersih. Harapannya, dengan UU No 14 tahun 2008, para pejabat pemerintahan mulai meninggalkan kebiasaan menutup-nutupi informasi dari publik. Sedianya KIP akan memediasi semua sengketa antara pejabat public dengan unsur masyarakat, jadi tak salah jika KIP dapat dijadikan sebagai salah satu ciri dari berlangsungnya sebuah pemerintahan yang baik.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright