Jumat, 18 Februari 2011

PERHATIKAN KONTEKS DAN KONTENT DALAM RANWAL RPJMD KOTA SOLOK

. Jumat, 18 Februari 2011

Secara normatif penyusunan RPJM Daerah merupakan tuntutan Yuridis Konstituisional dalam melaksanakan pembangunan Lima tahun kedepan serta memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang dinamis sesuai dengan aspirasi yang berkembang melalui mekanisme yang berlaku guna mewujudkan Kepemerintahan yang baik. Penyusunan RPJM Daerah ini, menggunakan pendekatan sebagaimana diamanatkan UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Acuan dasar dalam penyusunan dokumen RPJMD adalah PeraturanPemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Solok sebagai panduan pelaksanaan pembangunan selama limatahun ke depan.

RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis dirumuskan berdasarkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang konsisten dengan visi, misi dan program Kepala Daerah Terpilih dan sesuai kemampuan daerah atau organisasi pemerintahan daerah untuk mengimplementasikannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam visi dan misi mempunyai makna yang dalam, yang mampu menginspirasi semua pelaku pembangunan (pemerintah, masyarakat, dan swasta). Dalam konteks nilai tersebut perlu diperjelas antara nilai-nilai yang bersifat normatif dengan nilai-nilai operasional. Waktu 5 (lima) tahun bukanlah waktu yang panjang untuk mewujudkan semua keinginan pembangunan di Kota Solok. Persoalannya terletak pada pernyataan visi dan misi yang tidak boleh diubah, sehingga perlu adanya inovasi dan kreatifitas dalam menjabarkan visi dan misi.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, setiap Kepala Daerah Terpilih diharapkan dapat menyelesaikan penyusunan RPJMD dengan penetapan Peraturan Daerah paling lambat selama 6 (enam) bulan setelah dilantik. Dalam waktu yang relatif pendek dokumen RPJMD diharapkan dapat disusun oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Mekanisme perencanaan pembangunan daerah telah dilengkapi dengan berbagai regulasi yang mengatur tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Kota Solok yang saat ini sedang menyusun RPJMD 2011 – 2015 seharusnya menggunakan pendekatan partisipatif, dan mempunyai komitmen yang kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel dan aspiratif dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan.

Titik kritis yang perlu ditekankan dalam pembahasan dan penyusunan RPJMD Kota Solok ini adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses, konteks, dan kontent dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Kesepakatan yang dibangun melalui curah pendapat (brainstorming) diantara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana mempunyai nilai penting sebagai pembelajaran dalam penyusunan dokumen RPJMD partisipatif.

Pada saat rancangan awal RPJMD Kota Solok Tahun 2011–2015 disusun berpedoman pada RPJP Daerah Kota Tahun 2005–2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM propinsi. Dari konteks dimensi waktu perencanaan, seharusnya arah kebijakan pembangunan jangka panjang bisa menjadi benang merah yang menghubungkan beberapa RPJMD yang masanya berbeda secara sekuensial. Skenario pembangunan jangka panjang mempunyai nilai-nilai inti yang dapat menginspirasi RPJMD yang sedang disusun. Tujuan strategis penyusunan RPJMD Kota Solok tidak semata-mata menyelesaikan persoalan pembangunan daerah di tingkat lokal, tetapi juga melakukan positioning terhadap berbagai persoalan di tingkat regional maupun nasional.

Rancangan awal RPJMD terlihat lebih berorientasi ke dalam (inward looking), sedangkan orientasi ke luar dalam konteks regional (outward looking) masih kurang tajam. Penyusunan ranwal RPJMD Kota Solok merupakan proses perencanaan yang mampu memberikan pengkayaan pemahaman secara praktis terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penyerasian pendekatan teknokratis, top-down, bottom-up, partisipatif dan politis memerlukan pendampingan yang intensif sesuai kebutuhan pelaku perencanaan. Perbedaan pemahaman dan kompetensi bukan merupakan penghambat dalam proses perencanaan, sepanjang adanya komitmen afektif dari pimpinan SKPD.

Seiring dengan peningkatan pemahaman diantara pelaku perencanaan yang dibangun melalui curah pendapat (brainstorming), dapat meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah. Proses perencanaan yang bersifat interatif diharapkan mampu menyerasikan dari sisi konteks dan kontent dalam ranwal RPJMD Kota Solok. Dengan memperhatikan konteks dan kontent RPJMD Kota Solok sebagai pedoman manajerial taktis strategis kepala daerah beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan juga digunakan sebagai tolak ukur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright