Sabtu, 26 Februari 2011

MUTASI HARUS MAMPU MENJAWAB TANTANGAN OTONOMI DAERAH

. Sabtu, 26 Februari 2011

SUDAH memasuki bulan ke enam kepemimpinan Walikota Solok Irzal Ilyas dan Wakil Walikota Solok Zul Elfian yang mengusung program ekonomi rakyat, meningkatnya kualitas pendidikan dan tersedianya infrastruktur kota yang memadai guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat Kota Solok menaruh harapan yang sangat besar pada duet pemimpin ini. Untuk melaksanakan program walikota tersebut, maka salah satu factor pendukungnya adalah perlu dilakukan mutasi atau rotasi. Banyak orang mengatakan bahwa mutasi adalah hal biasa pada organisasi pemerintah. Hal ini jangan dijadikan hukuman. Justru mutasi ini dijadikan cambuk semangat dan motivasi agar lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dengan menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (The Right Man in The Right Place).

Namun gambaran beberapa daerah kebijakan pengangkatan dalam jabatan struktural dan mutasi pegawai di daerah yang masih banyak diwarnai nuansa politis dan berbagai kepentingan baik kepentingan elit politik maupun elit eksekutif. Bahkan yang lebih tidak kondusif lagi adalah munculnya pejabat struktural baru yang tampil karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan termasuk adanya penetrasi oleh kalangan anggota legislatif / partai politik atau pelaku politik lainnya dalam penempatan suatu jabatan struktural tertentu. Di samping itu, ketentuan tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Partai politik, namun dalam kenyataannya dilihat tingkat atau kecenderungannya ada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan aksi untuk mendukung salah seorang calon kepala daerah dalam pilkada.

Fenomena ini seharusnya janganlah sampai merasuk ke dalam birokrasi pemerintahan daerah Kota Solok, khususnya dalam menentukan atau memilih pejabat untuk menduduki jabatan strategis, sehingga dalam prakteknya istilah manajemen “The right man on the right place” jauh dari kenyataan. Hal demikian menjadi persoalan yang sangat krusial dalam proses rekruitmen pejabat struktural sekarang ini.

Sementara pada sisi lain secara normatif berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan ndang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, ditegaskan bahwa “ Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan”.

Reformasi dalam bidang pemerintahan menuntut terwujudnya clean and good governance di semua bidang layanan pemerintahan yang menjadi keinginan banyak pihak. Oleh karena itu mutasi yang akan dilakukan sebentar lagi Walikota Kota Solok sebaiknya dilakukan Fit and Proper Test bagi suatu jabatan sruktural dalam pemerintahan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja pegawai serta sebagai salah satu bagian dari proses mutasi jabatan yang akhir-akhir ini begitu popular.

Beberapa aspek rekruitmen dalam penataan dan pengisian jabatan struktural dalam organisasi pemerintah daerah sangatlah penting peranannya, karena sampai sekarang tuntutan era globalisasi dan reformasi mengaharuskan elit birokrasi sebagai manajer organisasi untuk dapat secara cepat dan tepat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan yang berlangsung cepat. Semua itu hanya dapat dilakukan dengan optimal apabila dilaksanakan oleh pejabat yang berkualitas dan selalu dapat memahami dinamika pemerintahan.

Apabila diikuti pemikiran Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah pengejawantahan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka keberpihakan pada kepentingan rakyat mengacu pada yang terakhir. Kebebasan, keterbukaan dan kesamaan merupakan penjabaran pengertian pertama. Sedangkan profesionalisme yang meliputi akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas adalah refleksi pengertian yang kedua. Oleh karena itu untuk mendapatkan pejabat yang mampu dan profesional dalam bidang tugasnya, perlunya mempertimbangkan semua faktor-faktor determinan dalam proses rekruitmen jabatan struktural tersebut dan selanjutnya perlu diketahui sejauhmana proses rekruitmen tersebut diaplikasikan dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan aspek kualitas, senioritas dan aspek lainnya yang kondusif agar proses rekkruitmen pejabat struktural menghasilkan pejabat yang mampu menjawab tantangan pelaksankaan otonomi darah dan mampu menjalankannya dengan benar

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Powered By Blogger
Free Web Site Counter
PASANG IKLAN DISINI. Silahkan Hubungi Kami 0813 74 991124
INDAHNYA KEBERSAMAAN

TERIMA KASIH atas kunjungan anda, Semoga Blog ini dapat menjadi media Penyerap, Penampung, Penyalur dan Memperjuangkan Aspirasi, sehingga kita semua dapat Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Kritis Dan Dinamis Dalam Menggerakan Dinamika Pembangunan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Bawah Ridho Allah SWT.
by : HERDIYULIS Anggota DPRD Kota Solok Periode 2009-2014 © 2009 Copyright